Jasa Pembuatan PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) Murah.

Hubungi saja tim legalitas kami di 085892918567 atau +628119277020 untuk pengurusan atau pembuatan PKP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Persyaratan untuk Pengurusan PKP – Pengusaha Kena Pajak :
- Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada).
- SK. Menteri Hukum dan HAM (badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas [PT]), Terdaftar Pada Kantor Pengadilan Negeri (badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer [CV]).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk PMDN/PMA).
- KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Foto Copy Sertifikat,PBB tahun terakhir Dan Bukti Pembayaran PBB.
Atau Surat Sewa (jika Kantor sewa) Dan Pajak Sewa. - Laporan Pajak Bulanan Dan Tahunan.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran).
- Denah Lokasi.
Lama Pengurusan : 12 Hari Kerja
Biaya Pengurusan PKP : Rp. 2.500.000,-
Dokumen Sistem Antar Jemput Untuk Daerah Jabodetabek atau POS/JNE. Hubungi segera tim Sarana Legalitas. Konsultasi gratis.